de
en
es
pl
fr
it
ar
ko
ja
zh
cs
pt
ru
tr
hu
fa
nl
ro
fi
sk
da
el
bg
sv
sl
et
lt
lv
uk
id
vi
nb
  • Perusahaan
    • Tim
    • Karier
  • Kualitas
  • Logistik
  • Herrmann Group
  • Kontak
  • Home
  • Pemrosesan lembaran logam
    • Pemesinan baja paduan tinggi
    • Bagian logam yang disesuaikan
    • Panel mesin
    • Bak mesin
    • Bagian lembaran logam bermata
    • Pemrosesan lembaran logam baja tahan karat
    • Bagian lentur lembaran logam
    • Pembengkokan lembaran logam CNC
    • Meninju / pemrosesan laser
  • Produksi tabung
    • Tabung pendek
    • Tabung khusus
  • Pengembangan
    • Pengembangan prototipe
    • Prototipe baja tahan karat
  • Pengawetan
    • Pengawetan kontrak
    • Pengawetan logam
    • Pengawetan baja tahan karat
  • Teknologi penembakan
  • Teknologi pengelasan
    • Komponen yang dilas
    • Pengelasan baja tahan karat
    • Proses pengelasan
    • Rakitan yang dilas
  • Konstruksi alat dan perlengkapan
MEKU Metal
Processing GmbH

Syarat dan Ketentuan Umum Pembelian Meku Metal Processing GmbH

§1 Umum - Lingkup aplikasi

  1. Syarat dan Ketentuan Pembelian kami berlaku secara eksklusif; kami tidak mengakui syarat dan ketentuan pemasok yang bertentangan dengan atau menyimpang dari Syarat dan Ketentuan Pembelian kami kecuali jika kami secara tegas menyetujui keabsahannya secara tertulis. Syarat dan Ketentuan Pembelian kami juga akan berlaku jika kami menerima pengiriman dari pemasok tanpa syarat dengan pengetahuan bahwa syarat dan ketentuan pemasok bertentangan dengan atau menyimpang dari Syarat dan Ketentuan Pembelian kami.
  2. Syarat dan Ketentuan Pembelian kami hanya berlaku untuk pengusaha sesuai dengan § 310 paragraf 1 BGB (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman).
  3. Syarat dan Ketentuan Pembelian kami juga akan berlaku untuk semua transaksi di masa mendatang dengan pemasok.

§2 Penawaran - Dokumen penawaran

  1. Pemasok wajib menerima pesanan kami dalam jangka waktu 2 minggu.
  2. Kami memiliki hak milik dan hak cipta atas ilustrasi, gambar, perhitungan, dan dokumen lainnya; dokumen-dokumen tersebut tidak dapat diakses oleh pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kami. Dokumen-dokumen tersebut harus digunakan secara eksklusif untuk produksi berdasarkan pesanan kami; dokumen-dokumen tersebut harus dikembalikan kepada kami tanpa diminta setelah pesanan selesai. Dokumen-dokumen tersebut harus dirahasiakan dari pihak ketiga; dalam hal ini, ketentuan-ketentuan dalam § 9 (5) berlaku sebagai tambahan.

§3 Harga - Ketentuan pembayaran

  1. Harga yang tertera dalam pesanan bersifat mengikat. Jika tidak ada perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya, harga sudah termasuk pengiriman "domisili bebas", termasuk kemasan. Pengembalian kemasan memerlukan perjanjian khusus.
  2. Pajak pertambahan nilai menurut undang-undang sudah termasuk dalam harga.
  3. Kami hanya dapat memproses faktur jika faktur tersebut mencantumkan nomor pesanan yang tertera pada pesanan kami sesuai dengan spesifikasinya; pemasok bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban ini, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bertanggung jawab.
  4. Kecuali jika disepakati lain secara tertulis, kami akan membayar harga pembelian dalam waktu 14 hari, dihitung sejak pengiriman dan penerimaan faktur, dengan diskon 2% atau bersih dalam waktu 30 hari sejak diterimanya faktur.
  5. Kami berhak untuk melakukan perjumpaan dan hak retensi sejauh diizinkan oleh hukum.

§4 Waktu pengiriman

  1. Waktu pengiriman yang tercantum dalam pesanan bersifat mengikat.
  2. Pemasok berkewajiban untuk segera memberi tahu kami secara tertulis jika terjadi atau diketahui olehnya keadaan yang mengindikasikan bahwa waktu pengiriman yang ditetapkan tidak dapat dipenuhi.
  3. Apabila terjadi keterlambatan pengiriman, kami berhak atas tuntutan hukum. Secara khusus, kami berhak untuk menuntut kompensasi sebagai pengganti kinerja dan pembatalan setelah berakhirnya jangka waktu yang wajar tanpa hasil. Jika kami menuntut kompensasi, pemasok berhak untuk membuktikan kepada kami bahwa ia tidak bertanggung jawab atas pelanggaran kewajiban.

§5 Pengalihan risiko - dokumen

  1. Kecuali jika disepakati lain secara tertulis, pengiriman harus bebas domisili.
  2. Pemasok wajib mencantumkan nomor pesanan kami dengan tepat pada semua dokumen pengiriman dan surat jalan; jika ia gagal melakukannya, kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pemrosesan yang diakibatkannya.

§6 Pemeriksaan cacat - Tanggung jawab atas cacat

  1. Kami berkewajiban untuk memeriksa barang untuk setiap penyimpangan dalam kualitas dan kuantitas dalam jangka waktu yang wajar.
  2. Kami berhak atas klaim hukum untuk cacat secara penuh; dalam hal apa pun, kami berhak untuk meminta pemasok memperbaiki cacat atau mengirimkan barang baru, sesuai kebijaksanaan kami. Kami secara tegas berhak untuk menuntut ganti rugi, khususnya ganti rugi sebagai pengganti kinerja.
  3. Kami berhak untuk memperbaiki sendiri cacat tersebut dengan biaya dari pemasok jika pemasok melakukan wanprestasi dengan pemenuhan selanjutnya.
  4. Jangka waktu pembatasan adalah 36 bulan, dihitung sejak pengalihan risiko. Berkenaan dengan hak-hak kami untuk meminta bantuan dalam rantai pasokan (Bagian 445a, 445b, 478 BGB), kami berhak meminta dari pemasok jenis pemenuhan selanjutnya yang menjadi kewajiban kami kepada pelanggan kami dalam setiap kasus. Hal ini tidak membatasi hak kami untuk memilih jenis pemenuhan selanjutnya. Sebelum kami mengakui atau memenuhi klaim dari pelanggan kami untuk perbaikan cacat, kami biasanya akan memberikan kesempatan kepada pemasok untuk mengomentari fakta-fakta dari kasus tersebut, tetapi dengan ini kami tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya. Jika pemasok tidak memberikan pernyataan dalam jangka waktu yang wajar, tidak memberikan pernyataan yang cukup masuk akal, atau menyangkal adanya cacat, dan jika kami tidak dapat mencapai kesepakatan dengan pemasok, maka klaim yang kami berikan akan berlaku. Klaim akibat cacat akan dianggap sebagai hutang kepada pelanggan kami; pembuktian sebaliknya dapat dilakukan dan merupakan tanggung jawab pemasok. Selain itu, hak-hak kami juga akan berlaku dalam kasus-kasus di mana kami atau pihak ketiga telah memproses lebih lanjut barang yang cacat, khususnya dengan memasangnya di produk lain.
  5. Ketentuan-ketentuan wajib lainnya dari jalur pengiriman tetap tidak terpengaruh.

§7 Tanggung jawab produk - Ganti rugi - Perlindungan asuransi tanggung gugat

  1. Sejauh pemasok bertanggung jawab atas kerusakan produk, ia wajib memberi ganti rugi kepada kami terhadap klaim kerusakan oleh pihak ketiga atas permintaan pertama sejauh penyebabnya berada dalam lingkup kendali dan organisasinya dan ia sendiri bertanggung jawab terkait dengan pihak ketiga.
  2. Dalam lingkup tanggung jawabnya sendiri untuk kasus-kasus kerusakan dalam arti ayat (1), pemasok juga berkewajiban untuk mengganti biaya yang dikeluarkan oleh kami sesuai dengan §§ 683, 670 BGB atau sesuai dengan §§ 830, 840, 426 BGB yang timbul dari atau sehubungan dengan tindakan penarikan kembali yang dilakukan secara sah oleh kami. Sejauh mungkin dan wajar, kami akan memberi tahu pemasok pada waktu yang tepat sebelumnya mengenai isi dan ruang lingkup tindakan penarikan tersebut dan memberinya kesempatan untuk memberikan komentar.
  3. Kami akan melakukan pemberitahuan yang diperlukan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan ProdSiG dengan berkonsultasi dengan pemasok.
  4. Pemasok berjanji untuk mengambil asuransi tanggung jawab produk. Penetapan jumlah pertanggungan yang sesuai bersifat spesifik untuk produk dan industri; perinciannya harus diperiksa dalam setiap kasus, dengan mempertimbangkan kecukupan kerusakan yang ditetapkan; jika kami berhak atas klaim lebih lanjut atas kerusakan, hal ini tidak akan terpengaruh.

§8 Hak kekayaan industri

  1. Pemasok menjamin bahwa tidak ada hak pihak ketiga di Republik Federal Jerman yang dilanggar sehubungan dengan pengirimannya.
  2. Jika klaim diajukan kepada kami oleh pihak ketiga karena alasan ini, pemasok wajib mengganti kerugian kami atas klaim tersebut setelah permintaan tertulis terlebih dahulu. Dalam hal terjadi klaim atas kerusakan oleh pihak ketiga, pemasok berhak untuk membuktikan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak pihak ketiga.
  3. Kami tidak berwenang untuk membuat perjanjian apa pun dengan pihak ketiga tanpa persetujuan pemasok, khususnya untuk membuat penyelesaian.
  4. Kewajiban pemasok untuk memberikan ganti rugi terkait dengan semua biaya yang harus dikeluarkan oleh kami dari atau sehubungan dengan klaim oleh pihak ketiga.
  5. Jangka waktu pembatasan adalah 3 tahun, terhitung sejak pengalihan risiko.

§9 Retensi hak milik - Penyediaan - Peralatan - Kerahasiaan

  1. Jika kami menyediakan suku cadang kepada pemasok, kami memiliki hak milik atas suku cadang tersebut. Pemrosesan atau renovasi oleh pemasok harus dilakukan atas nama kami. Jika barang yang kami pesan diproses dengan barang lain yang bukan milik kami, 6 | 7 MEKU Metal Processing GmbH/ Robert-Bosch-Str. 4 / D-78083 Dauchingen / Tel: +49 (0)7720/9746-0 / E-Mail: info@meku.tech / Web: www.meku.tech Direktur Pelaksana: Dipl. Ralph Herrmann, Dr.Ing. Stephan Herrmann /Amtsgericht Freiburg / HRB 721867 / USt-Id No. DE329490605 Merek MEKU terdaftar di Uni Eropa di bawah nomor 011 344 975. kami akan memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru dengan rasio nilai barang kami (harga pembelian ditambah PPN) dengan barang yang diproses lainnya pada saat pemrosesan.
  2. Jika barang yang kami sediakan tercampur secara tidak terpisahkan dengan barang lain yang bukan milik kami, kami akan memperoleh kepemilikan bersama atas barang baru tersebut dengan perbandingan nilai barang yang dipesan (harga pembelian ditambah PPN) dengan barang campuran lainnya pada saat pencampuran. Jika pencampuran dilakukan sedemikian rupa sehingga barang dari pemasok dianggap sebagai barang utama, maka disepakati bahwa pemasok akan mengalihkan kepemilikan bersama kepada kami secara pro rata; pemasok akan memegang kepemilikan tunggal atau kepemilikan bersama untuk kami.
  3. Kami memiliki hak milik atas peralatan; pemasok selanjutnya berkewajiban untuk menggunakan peralatan tersebut secara eksklusif untuk pembuatan barang yang dipesan oleh kami. Pemasok wajib mengasuransikan perkakas milik kami dengan nilai penggantian terhadap kebakaran, kerusakan akibat air dan pencurian dengan biaya sendiri. Pada saat yang sama, pemasok dengan ini melimpahkan kepada kami semua klaim untuk kompensasi yang timbul dari asuransi ini; kami dengan ini menerima pelimpahan tersebut. Pemasok berkewajiban untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan yang diperlukan pada peralatan kami serta semua pekerjaan servis dan perbaikan dengan biaya sendiri dan pada waktu yang tepat. Dia harus segera memberi tahu kami tentang kerusakan apa pun; jika dia lalai melakukannya, klaim atas kerusakan tidak akan terpengaruh.
  4. Apabila hak jaminan yang menjadi hak kami sesuai dengan ayat (1) dan/atau ayat (2) melebihi harga pembelian seluruh barang yang dipesan yang belum dibayar lebih dari 10%, maka kami berkewajiban untuk melepaskan hak jaminan tersebut sesuai dengan kebijaksanaan kami atas permintaan pemasok.
  5. Pemasok wajib merahasiakan semua ilustrasi, gambar, perhitungan, dan dokumen serta informasi lain yang diterima. Dokumen-dokumen tersebut hanya boleh diungkapkan kepada pihak ketiga dengan persetujuan tertulis dari kami. Kewajiban kerahasiaan juga berlaku setelah pemenuhan kontrak ini. Namun, kewajiban ini akan berakhir jika dan sejauh pengetahuan manufaktur yang terkandung dalam ilustrasi, gambar, perhitungan, dan dokumen lain yang diberikan telah diketahui secara umum atau secara nyata telah diketahui oleh pemasok pada saat pemberitahuan sesuai dengan arti kalimat 1.

§10 Tempat yurisdiksi - Tempat pemenuhan

Apabila pemasok adalah seorang pedagang, tempat usaha kami akan menjadi tempat yurisdiksi; namun, kami juga berhak untuk menuntut pemasok di pengadilan di tempat tinggalnya. Kecuali jika dinyatakan lain dalam pesanan dan jika pemasok adalah pedagang, tempat usaha kami akan menjadi tempat pemenuhan.
Hukum Republik Federal Jerman akan berlaku. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tanggal 11 April 1980 (CISG) tidak berlaku.
Status Februari 2022
  • Peta Lokasi
  • Jejak
  • Perlindungan data
  • Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan
  • Pembelian AGB
MEKU Metal Processing GmbH
Robert-Bosch-Straße 4 D-78083 Dauchingen
+49 (0)7720 9746-0
+49 (0)7720 9746-39
https://www.meku.tech
Mengubah persetujuan Anda
© 2025 MEKU Metal Processing GmbH
Untuk pertanyaan
MEKU Metal Processing GmbH
Robert-Bosch-Straße 4 D-78083 Dauchingen
+49 (0)7720 9746-0
Untuk pertanyaan

Hubungi kami